Saturday, August 5, 2017

Cara buat SIM C terbaru tahun 2017

Hallo semua.. kali ini talita kembali lagi dengan memberikan informasi seputar pengalaman talita waktu buat SIM C di kantor polisi. Awalnya talita pikir kalau kita berkendara tidak menggunakan Surat-surat kendaraan bermotor itu tidak apa-apa. Tapi ternyata hal itu sangat penting.

Sebagai warga negara yang baik kita harus taat dengan peraturan yang sudah berlaku, karena peraturan dibuat untuk melindungi. Sesuai dengan Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Nah tu guys.. sudah ada ketentuannya. Kita juga tentunya ingin berlaku jujur yaa, NO PUNGLY!

Mulanya talita anggap membuat SIM C adalah hal yang sangat susah dan ribet banget, tapi ternyata gak seribet itu kok kalau kita sudah siap dan melengkapi berkasnya mudah saja untuk membuatnya. Hanya saja kita harus banyak bersabar sewaktu mengantri karena tentunya bukan hanya kita saja yang ingin buat sim pasti ada banyak orang lainnya termasuk orang yang ingin memperpanjang sim nya juga. Kalau talita boleh saranin sih lebih baik untuk datang lebih awal atau lebih pagi dari biasanya agar kita bisa mendapat nomor antrian yang tidak terlalu lama.


Eeiitsss, sebelum membahas tentang cara atau langkah - langkah membuat sim sebelumnya kita harus tahu dulu nih apa aja sih syaratnya??? dan berkas apa saja yang perlu disiapkan?? berapa biaya nya?? yuk simak uraian dibawah ini.

Syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C adalah sebagai berikut :
  • Untuk sim C minimal peserta memiliki umur 17 tahun
  • Memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas.
  • Memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Apabila KTP masih dalam proses, dapat juga menggunakan KTP sementara.
  • Berpenampilan rapi dan bersepatu (tidak disarankan menggunakan sandal).
Dokumen atau berkas yang harus dilengkapi :
  1. Fotocopy Kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu keluarga
  3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
  4. Pasfoto berwarna asli
Nah, setelah mengetahui syarat-syarat dalam membuat sim dan berkas apa saja yang perlu disiapkan, Selanjutnya adalah proses pembuatannya.

Langkah-langkah pembuatan sim C :
  1. Lengkapi semua berkas yang telah ditentukan.
  2. Ambil map yang telah disediakan oleh petugas. Kemudian tulis nama, tempat tanggal lahir, dan jenis keperluan pada bagian depan map.
  3. Masukkan berkas menjadi satu dalam map kemudian berikan pada petugas atau loket yang telah disediakan. Kemudian tunggu giliran nama anda dipanggil.
  4. Ketika nama anda dipanggil, pastikan untuk mendengar baik-baik pengarahannya. Setelah itu akan ada pilihan pada komputer perpanjangan sim atau membuat sim. Maka pilih lah pilihan untuk membuat sim.
  5. Selanjutnya mengisi formulir, pastikan untuk mengisi semua data anda dengan benar dan tidak ada yang kosong apalagi informasi yang sangat penting. Kemudian serahkan formulir tersebut kepada petugas atau loket yang telah disediakan. Tunggu nama anda dipanggil kembali.
  6. Lakukan pembayaran, sewaktu saya melakukan pembayaran biaya yang dibutuhkan untuk membuat sim c adalah 100 ribu saja. Berikan berkas anda pada loket antrian untuk pengambilan sidik jari dan foto.
  7. Lakukan Pengambilan foto dan sidik jari oleh petugas. Anda akan diminta melengkapi data tandatangan, pengambilan sidik jari dan foto. 
  8. Setelah semua proses diatas selesai selanjutnya adalah melakukan ujian yang terdiri dari 2 ujian yaitu ujian tertulis dan praktek. Ujian tertulis Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan. Sedangkan untuk Ujian praktek jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan. 
  9. Jika Anda lulus dalam 2 ujian ini, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan kartu sim. Cukup dengan mengantri beberapa waktu anda sudah mendapatkan kartu sim c.
Dengan demikian apabila berkendara kita tidak perlu takut lagi akan razia atau ada hal-hal lain karena kita sudah melengkapi diri dengan kartu berkendara yaitu SIM. semoga pengalaman talita ini bisa membantu dan bermanfaat buat kita semua! terima kasih.
Salam Sukses!

0 comments:

Post a Comment